Mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak dapat dilakukan baik secara online maupun manual, dengan beberapa langkah dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah detailnya:
Syarat Penggantian KTP Rusak
- KTP yang Rusak: Harus menunjukkan fisik KTP yang rusak sebagai bukti bahwa KTP tersebut memang rusak dan perlu diganti[2][3][4].
- Kartu Keluarga (KK): Membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung[2][3][4].
- Dokumen Lain: Bagi warga asing yang memiliki izin tinggal tetap, harus membawa dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap[2][3].
Cara Mengganti KTP Rusak Secara Manual
Persiapan Dokumen:
- Siapkan KTP yang rusak dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)[1][2][4].
Kunjungi Kelurahan/Kantor Desa:
- Datangi kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru[1][4].
Kunjungi Kecamatan/Disdukcapil:
- Bawa dokumen persyaratan dan surat pengantar ke kantor kecamatan atau Disdukcapil. Petugas akan melakukan verifikasi data[1][4].
Pengambilan KTP Baru:
- Setelah proses selesai, KTP baru dapat diambil secara langsung tanpa perlu diwakilkan. Tidak perlu ambil sidik jari, tanda tangan, atau foto terbaru karena data sudah tersimpan di sistem[1][4].
Cara Mengganti KTP Rusak Secara Online
Persiapan Dokumen:
Siapkan foto/scan KK dan scan KTP lama atau yang asli[1][2][3].
Kunjungi Situs Resmi Dukcapil:
Kunjungi situs website Disdukcapil sesuai domisili Anda. Contohnya, untuk wilayah Medan, kunjungi https://disdukcapil.pemkomedan.go.id/[1][2][3].
Login dan Isi Formulir:
Login menggunakan NIK, nomor KK, dan password yang Anda buat. Jika belum memiliki akun, buatlah akun baru dengan mengisi formulir pendaftaran[2][3].
Unggah Dokumen:
Isi dan lengkapi formulir yang disediakan, kemudian unggah dokumen yang diperlukan seperti salinan digital KTP dan KK lama. Pastikan ukuran file sesuai dengan peraturan[2][3].
Tunggu Proses Verifikasi:
Tunggu proses pengajuan ganti KTP hingga selesai oleh petugas. Jika informasi lengkap dan akurat, biasanya hanya membutuhkan waktu 2-3 hari kerja[2][3].
Pengambilan KTP Baru:
Setelah selesai, Anda akan menerima konfirmasi kapan Anda dapat mengambil KTP baru di kantor Dukcapil terdekat[1][2][3].
Biaya Penggantian
Penggantian KTP rusak atau hilang biasanya tidak dikenakan biaya, kecuali untuk dokumen yang perlu difotokopi[2][3][4]. Ini sesuai dengan kebijakan Dukcapil untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen identitas mereka tanpa beban biaya tambahan.
Sources:
- [1] www.detik.com
- [2] fahum.umsu.ac.id
- [3] kaltimtoday.co
- [4] www.liputan6.com
- [5] www.medcom.id